DN.COM,-AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar ini menjerat sejumlah pejabat tinggi dan kontraktor, dengan sorotan tajam tertuju pada Ismail Usemahu, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan administratif dan finansial yang fatal. Dari total nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar, kerugian negara mencapai angka fantastis sekitar 38 persen.
Peran Sentral Ismail Usemahu (KPA)
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan mendalam penyidik, Ismail Usemahu (inisial IU) selaku KPA dinilai memegang peranan krusial dalam terjadinya kerugian negara ini. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, serta Direktur CV Jusren Jaya, Novita Pattirane (NP), mereka diduga kuat melakukan kolusi yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta paling mencengangkan terungkap dari alur pencairan dana. Meskipun progres fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 53 persen saat tenggat waktu kontrak berakhir pada 31 Desember 2023, pihak pengguna anggaran di bawah koordinasi KPA justru menyetujui pencairan dana proyek hingga 100 persen.
“Tindakan mencairkan anggaran secara penuh padahal pekerjaan tidak selesai dan hanya mencapai separuh jalan adalah indikasi kuat adanya kesengajaan untuk merugikan negara. Di sinilah peran KPA, dalam hal ini Saudara Ismail Usemahu, menjadi sangat vital untuk dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber dari tim penyidik.
Kronologi Proyek Mangkrak
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya ini awalnya dikontrak pada 14 April 2023 dengan durasi 210 hari. Namun, proyek mengalami keterlambatan sehingga dilakukan addendum pertama pada 8 Juni 2023 yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp7,2 miliar dan memperpanjang waktu hingga 262 hari (berakhir 31 Desember 2023).
Meski waktu telah diperpanjang, realisasi di lapangan tetap nihil. Hingga akhir tahun anggaran, jalan tersebut tidak selesai dikerjakan. Ironisnya, tagihan pembayaran justru dilunasi penuh oleh dinas terkait tanpa verifikasi progres yang ketat.
Ancaman Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Piter Yanottama, menegaskan bahwa keempat tersangka, termasuk Ismail Usenahu, akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dari seluruh saksi yang diperiksa, ada empat orang yang kami nilai paling bertanggung jawab, termasuk unsur pengambil kebijakan (KPA dan PPK) serta pelaksana konstruksi. Kerugian negara Rp2,8 miliar adalah fakta yang tidak terbantahkan,” tegas Kombes Piter, Rabu (8/4/2026).
Piter juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika dalam proses pemeriksaan terungkap fakta-fakta baru atau adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut. “Bisa iya, bisa tidak. Kami akan dalami semua dinamika. Jika ada fakta baru yang diungkap tersangka, kami tidak ragu untuk mengejar pihak lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Maluku, menuntut proses hukum yang transparan dan tegas, khususnya terhadap pejabat pemegang kuasa anggaran seperti Ismail Usenahu yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga menyebabkan kebocoran anggaran daerah yang masif.
Keempat tersangka kini berstatus tahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.(DN)













