Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DN.COM,-AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar ini menjerat sejumlah pejabat tinggi dan kontraktor, dengan sorotan tajam tertuju pada Ismail Usemahu, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan administratif dan finansial yang fatal. Dari total nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar, kerugian negara mencapai angka fantastis sekitar 38 persen.

Peran Sentral Ismail Usemahu (KPA)
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan mendalam penyidik, Ismail Usemahu (inisial IU) selaku KPA dinilai memegang peranan krusial dalam terjadinya kerugian negara ini. Bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, serta Direktur CV Jusren Jaya, Novita Pattirane (NP), mereka diduga kuat melakukan kolusi yang merugikan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta paling mencengangkan terungkap dari alur pencairan dana. Meskipun progres fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 53 persen saat tenggat waktu kontrak berakhir pada 31 Desember 2023, pihak pengguna anggaran di bawah koordinasi KPA justru menyetujui pencairan dana proyek hingga 100 persen.

“Tindakan mencairkan anggaran secara penuh padahal pekerjaan tidak selesai dan hanya mencapai separuh jalan adalah indikasi kuat adanya kesengajaan untuk merugikan negara. Di sinilah peran KPA, dalam hal ini Saudara Ismail Usemahu, menjadi sangat vital untuk dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber dari tim penyidik.

Kronologi Proyek Mangkrak

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya ini awalnya dikontrak pada 14 April 2023 dengan durasi 210 hari. Namun, proyek mengalami keterlambatan sehingga dilakukan addendum pertama pada 8 Juni 2023 yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp7,2 miliar dan memperpanjang waktu hingga 262 hari (berakhir 31 Desember 2023).

Baca Juga:  Prosesi Adat Kei, Warnai Kedatangan Yonif TP 914 di Kota Tual

Meski waktu telah diperpanjang, realisasi di lapangan tetap nihil. Hingga akhir tahun anggaran, jalan tersebut tidak selesai dikerjakan. Ironisnya, tagihan pembayaran justru dilunasi penuh oleh dinas terkait tanpa verifikasi progres yang ketat.

Ancaman Hukum dan Potensi Tersangka Baru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Piter Yanottama, menegaskan bahwa keempat tersangka, termasuk Ismail Usenahu, akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dari seluruh saksi yang diperiksa, ada empat orang yang kami nilai paling bertanggung jawab, termasuk unsur pengambil kebijakan (KPA dan PPK) serta pelaksana konstruksi. Kerugian negara Rp2,8 miliar adalah fakta yang tidak terbantahkan,” tegas Kombes Piter, Rabu (8/4/2026).

Piter juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika dalam proses pemeriksaan terungkap fakta-fakta baru atau adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut. “Bisa iya, bisa tidak. Kami akan dalami semua dinamika. Jika ada fakta baru yang diungkap tersangka, kami tidak ragu untuk mengejar pihak lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Maluku, menuntut proses hukum yang transparan dan tegas, khususnya terhadap pejabat pemegang kuasa anggaran seperti Ismail Usenahu yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga menyebabkan kebocoran anggaran daerah yang masif.

Keempat tersangka kini berstatus tahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.(DN)

Berita Terkait

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan
Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra
Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954
Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta
Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku
Siapa Penguasa Kabupaten di Maluku yang Ditangkap Azer Orno, Kaidel, Gonga, Jauwerissa atau Sahubawa?
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak
Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIT

HUT ke-80 TNI AU: Kasau Ingatkan, Jangan Lambat Hadapi Tantangan

Kamis, 9 April 2026 - 13:10 WIT

Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Pengawasan MBG di Maluku: 53 Dapur Disuspend, Diduga Ada Kongkalikong antara Pengawas dan Mitra

Rabu, 8 April 2026 - 20:53 WIT

Dukung Mafia Tanah, Komisi I DPRD Maluku Gandeng Pemprov Ukur Tanah Milik Sah Masyarakat Berbekal Surat Palsu 1954

Rabu, 8 April 2026 - 19:20 WIT

Resmi! Mayjen TNI Doddy Triwinarto Pimpin Kodam XV/Pattimura, Diserahterimakan Langsung oleh Kasad di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 15:19 WIT

Pemerintahan Lewerissa “Tumbuh Suburkan” Nepotisme, Elna Anakotta Pernah Disanksi Berat, Diangkat Jadi Kadiskes Maluku

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIT

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Polda Maluku Tetapkan Empat Tersangka: Sorotan Tertuju pada KPA Ismail Usenahu atas Pencairan Dana 100% di Tengah Proyek Mangkrak

Selasa, 7 April 2026 - 14:45 WIT

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan di Maluku, Tes Urine hingga Porsenap Digelar Serentak

Selasa, 7 April 2026 - 13:40 WIT

Peringati HBP ke-62, Rutan Ambon Gelar 12 Hari Kegiatan Humanis: Dari Razia hingga Porseni untuk Perkuat Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru