DN. COM, -AMBON – Aktivis lingkungan asal Maluku, Gerald Wakanno, mengecam keras adanya dugaan praktik ilegal dan penipuan berkedok perdagangan karbon (carbon trading) yang melibatkan perusahaan asing dan oknum pejabat di Provinsi Maluku. Berdasarkan penelusuran yang ia lakukan, Gerald menemukan indikasi kuat adanya perusahaan fiktif yang menguasai ratusan ribu hektar hutan tanpa izin resmi dan tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pernyataannya kepada media ini, Senin (6/4/2026), Gerald menyoroti dua entitas perusahaan yang mencurigakan, yakni PT AAP dan PT BPMandiri.
Perusahaan Fiktif Menguasai 144.000 Hektar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerald mengungkapkan bahwa PT AAP mengklaim sebagai mitra bisnis dari perusahaan Taiwan bernama TI, yang disebut-sebut sebagai pemain besar bisnis karbon Taiwan di luar negeri. Di atas kertas, perusahaan ini menguasai lahan seluas 144.000 hektar yang tersebar di Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, hingga Kepulauan Tanimbar.
“Namun, setelah saya melakukan cross-check di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku, nama perusahaan tersebut tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada PT AAP, Ini berarti perusahaan tersebut fiktif,” tegas Gerald.
Ia menambahkan, ketiadaan izin resmi di satu pintu mengindikasikan bahwa perusahaan ini tidak membayar pajak atau retribusi kepada daerah. “Nilai bisnis ini triliunan rupiah. Jika dikelola dengan benar, ini potensi besar bagi PAD Maluku. Tapi karena ilegal, daerah dirugikan,” ujarnya.
Modus Operandi: Kapling Hutan Sosial hingga Tahun 2055
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Gerald berencana mengembangkan budidaya damar mandiri di Kecamatan Inamosol, SBB. Saat mengecek lokasi ke Dinas Kehutanan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Lahan (BSKL), ia mendapati bahwa area yang ditujunya sudah “dikapling” atas nama PT BPM untuk proyek karbon.
“Pengecekan lebih lanjut menunjukkan kejanggalan. PT BPM memang terdaftar di satu pintu, tetapi izinnya hanya mencakup wilayah kecamatan di Pulau Kelang. Sementara klaim mereka mencakup wilayah luas di SBB yang tidak memiliki dasar hukum. Ini jelas penipuan,” jelas Gerald.
Lebih parah lagi, Gerald menyebut telah menemukan data yang menunjukkan bahwa 40 wilayah Hutan Sosial di Seram Bagian Barat diduga telah “dijual” atau dialihkan hak pengelolaannya kepada pihak-pihak tertentu hingga tahun 2055.
“Dinas Kehutanan seolah pura-pura tidak tahu (mbalelo-mbalelo) saat ditanya soal status hutan sosial ini. Padahal datanya sangat lengkap. Mereka seolah menjual masa depan hutan sosial masyarakat,” tuduhnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Gerald juga menyindir adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi di pemerintah provinsi, termasuk isu yang beredar mengenai involvement Sekretaris Daerah (Sekda) dalam bisnis karbon ini. Meskipun mengaku belum memiliki bukti tertulis untuk menuduh secara langsung, Gerald menegaskan bahwa ada “permainan” di internal Dinas Kehutanan.
“Saya tidak bisa menuduh sembarangan tanpa bukti otentik, tapi pola jawabannya yang berbelit-belit dari dinas terkait menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan. Ada permainan di sana,” katanya.
Siap Melapor dan Tidak Takut Ancaman
Menanggapi risiko yang mungkin dihadapi akibat membongkar kasus ini, Gerald menyatakan sikap teguh. Ia siap melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum dan tidak gentar terhadap segala bentuk ancaman.
“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini. Mau diancam apapun, bahkan dibilang mau ditembak, saya tidak takut. Saya akan terus bicara sampai tuntas. Jika ada yang merasa tersinggung, silakan laporkan saya, saya siap mundur jika terbukti salah. Tapi selama ini data yang saya sampaikan adalah fakta di lapangan,” pungkas Gerald dengan nada tinggi.
Gerald menjanjikan akan menyerahkan dokumen dan data lengkap terkait dugaan jual beli hutan sosial dan perusahaan fiktif tersebut kepada media dan pihak berwajib dalam waktu dekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Maluku, mendesak Gubernur dan Kapolda Maluku untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia karbon yang merugikan negara dan masyarakat adat ini.(DN)













