DN. COM, -AMBON – Menjelang agenda sidang pembacaan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, tekanan publik kian menguat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didesak untuk bersikap sangat profesional dan objektif dalam merumuskan tuntutan hukuman bagi terdakwa yang merupakan rekan seprofesi tersebut.
Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan instansinya sendiri.
Jafet Ohello didakwa menggelapkan uang pengembalian kerugian negara milik terpidana kasus korupsi Runway Strip Bandara Banda Neira, Marten P. Parinussa, yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon. Total uang yang diduga digelapkan mencapai lebih dari Rp400 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Kuasa Hukum: “Jangan Kecewakan Pencari Keadilan”
Kuasa hukum Marten Parinussa, Yustin Tuny, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejati Maluku. Menurutnya, fakta bahwa terdakwa adalah seorang jaksa—bahkan pernah menjabat sebagai Kacabjari—harus menjadi alasan bagi JPU untuk menuntut hukuman yang setimpal dan berat, sesuai dengan fakta persidangan yang telah terungkap.
“Karena Jafet adalah oknum jaksa, jadi kita ingatkan saja bahwa Kejati Maluku harus profesional, tidak boleh ambil sikap hukum yang nanti mengecewakan pencari keadilan. Lebih khusus bagi klien kami, Marten Parinussa, karena akibat dari perbuatan oknum jaksa ini, hak-haknya tidak didapatkan secara patut,” tegas Yustin kepada media, Senin (6/4/2026).
Yustin menekankan bahwa tuntutan harus didasarkan murni pada fakta persidangan yang membuktikan adanya penggelapan. “Jika Jafet terbukti mengambil uang milik Marten Parinussa sebesar Rp400 juta lebih, tentu ia harus dituntut seberat mungkin sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada pilihan lain selain menuntut hukuman berat,” ujarnya.
Bagi Yustin, kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap profesi penegak hukum. “Ini benar-benar menjadi perhatian publik di Maluku karena pelakunya adalah jaksa. Kalau perbuatannya membuat orang lain menjadi korban, maka harus disikapi secara serius,” imbuhnya.
Kronologi Kasus: Uang Sitaan Raib untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya pada sidang perdana, 9 Desember 2025, terdakwa Jafet Ohello menjabat sebagai Kacabjari Ambon di Banda Neira periode 2013-2016. Pada 2014, ia memimpin penyidikan kasus korupsi dana Runway Strip Bandara Banda Neira yang menjerat Marten P. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
Dalam proses tersebut, kedua tersangka saat itu telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai perintah pengadilan. Rinciannya:
* Marten P. Parinussa: Menyetor Rp330 juta (21 Agustus 2015) dan Rp17 juta (1 September 2015).
* Sijane Nanlohy: Uang sitaan sebesar Rp55 juta (9 September 2015).
Total uang sebesar Rp402 juta tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai barang bukti (BB). Namun, dakwaan menyebutkan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening negara, melainkan diduga kuat digunakan oleh Jafet Ohello untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sorotan Publik Terhadap Integritas Penegak Hukum
Kasus ini semakin hangat lantaran terjadi di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih memberantas, oknum jaksa justru diduga menjadi pelaku. Sidang tuntutan pada 7 April 2026 nanti akan menjadi momen krusial untuk melihat sejauh mana Kejati Maluku menjaga marwah institusi dengan memberikan tuntutan yang adil dan tegas.
Publik menunggu, apakah JPU akan berani meminta hukuman maksimal bagi rekan sejawat yang terbukti mencoreng nama baik profesi, ataukah akan ada kompromi yang justru mencederai rasa keadilan bagi korban seperti Marten Parinussa.
“Mau tidak mau, bukti persidangan itu harus menjadi pintu masuk tim JPU untuk menuntut terdakwa. Karena dalam fakta persidangan jelas terbukti, terdakwa telah menggelapkan uang terpidana,” tutup Yustin optimis.(DN)













