DN.COM, – Jakarta- Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya kebebasan kendaraan, khususnya roda empat, dalam mengisi BBM subsidi tanpa batas.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Anggota Komite BPH, Fathul Nugroho , membenarkan adanya keputusan tersebut, namun meminta publik menunggu penjelasan resmi pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, serta belum memberikan tanggapan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menugaskan untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah utamanya adalah menetapkan batas maksimal pembelian BBM per kendaraan setiap hari.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat—baik pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar diberlakukan lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal mencapai 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dibatasi hingga 50 liter Solar per hari.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM subsidi di tengah meningkatnya tekanan kebutuhan energi nasional, sekaligus memastikan distribusinya lebih tepat sasaran. (DN)













